Iseng

Kamis, 03 Desember 2009

Dua Gadis Bermobil Mewah Gelapkan BG Rp 1 Miliar

Jajaran Satuan Reskrim Polresta Tasikmalaya menangkap dua karyawati Bank Permata cabang Tasikmalaya karena diduga melakukan penggelapan.

Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aries Syarif Hidayat didampingi Kepala Satreskrim AKP Harso Pujo Hartono, Kamis (3/12), mengatakan, dua karyawati tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang pengusaha di kota Tasikmalaya.

"Kami tangkap karena nasabah merasa dirugikan oleh dua karyawati yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan dua karyawati karena melakukan penggelapan 65 lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 1 miliar lebih yang dimiliki satu orang nasabah.

Ia menerangkan, kedua pelaku sudah kenal dekat dengan nasabah sehingga tidak tumbuh kecurigaan terhadap aksi penggelapan BG yang sudah dilakukan lebih dari setahun.

"Pelaku itu sudah dipercaya mencairkan BG oleh korban, dan korban tidak mengetahui uang dari pencairan BG itu diambil separuhnya oleh pelaku," katanya.

Dari keterangan korban dan pelaku, pengusaha itu dinilai tidak memeriksakan saldo tabungannya di Bank Permata sehingga tidak mengetahui jumlah uang yang masuk dan keluar.

Ia menerangkan modus penggelapan. Dari lima lembar BG yang harus dicairkan itu, sebanyak satu atau dua lembar BG dimasukkan ke tas pelaku.

Kejadian tersebut terus dilakukan berulang-ulang hingga mencapai 65 lembar dengan nilai Rp 1 miliar lebih. Namun, hal itu dapat terungkap setelah petugas bank yang mencairkan BG mengonfirmasi kepada pemilik BG.

Konfirmasi tersebut karena mencurigai orang yang hendak mencairkan uang sebesar Rp 50 juta bukan oleh orang yang bersangkutan melainkan pelaku.

"Saat konfirmasi itu, si pemilik BG kaget karena pihaknya tidak pernah memberikan BG kepada pemilik rekening yang tidak dikenalnya," katanya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku, mereka biasa melakukan penggelapan mencairkan uang dengan memindahkan ke rekening orang lain sebesar antara Rp 10 juta dan Rp 65 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang berinisial Ml (23) Ss (24) dan merupakan warga Tasikmalaya, yang sudah bekerja di Bank Permata sejak tahun 2004, harus berurusan dengan penegak hukum.

Kedua pelaku ditahan beserta barang bukti tiga mobil mewah yang dibeli dari hasil penipuan. Pelaku dijerat pasal berlapis 372, 374, dan 378 dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Label:

posted by UNAI at 19.57

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home